BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Angrahatana Pasundan Moot Court (APMC) Fakultas Hukum Universitas Pasundan melaunching Majalah AFOKUM (Angrahatana Informasi Hukum) Vol.3 pada 25 Agustus 2022 melalui ig: apmcfhunpas
Adapun tema Majalah AFOKUM kali ini membahas seputar restorative justice yang penyusunannya dilaksanakan secara virtual dari tanggal 15 Mei- 25 Agustus 2021.
Ketua Umum APMC FH UNPAS, Tiara Khoerun Nisa mengungkapkan bahwa penyusunan majalah ini dilakukan mulai dari pendaftaran kepanitiaan, call for paper, hingga akhirnya launching.
“Namun durasi pengerjaan ini terpotong UAS, jadi ketika UAS tidak ada sama sekali agenda pembuatan majalah agar tim penyusun dan semua pihak yang terlibat dalam AFOKUM Vol.3 ini bisa fokus UAS terlebih dahulu,” ungkapnya kepada PASJABAR, Minggu (28/8/2022).
Adapun pembuatan majalah AFOKUM Vol.3 ini merupakan program kerja dari divisi Research and development Angrahatana Pasundan Moot Court, sehingga untuk penyelenggaranya sendiri ialah divisi RnD APMC FH UNPAS.
“Peserta dari kegiatan ini ialah anggota dari Angrahatana Pasundan Moot Court ditambah staff dari divisi research and development APMC FH UNPAS itu sendiri,” ungkapnya.
Tiara melanjutkan bahwa tujuan dari diselenggarakannya program kerja ini ialah agar dapat menjadi media belajar bagi anggota Angrahatana Pasundan Moot Court maupun Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
“Selain itu juga sebagai media promosi Angrahatana Pasundan Moot Court kepada masyarakat dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan,” ulasnya.
Yang terakhir, sambung dia, sebagai wadah dalam menyalurkan bakat dan kreativitas terutama di bidang penulisan bagi anggota Angrahatana Pasundan Moot Court maupun mahasiswa Fakultas Hukum.
Adapun Editor sekaligus Ketua Divisi Research and Development APMC FH UNPAS, Raihanita Fadilah S mengatakan bahwa antusiasiasme peserta dalam pembuatan majalah ini sangat tinggi.
“Hal ini terlihat dari launching majalah yang tepat waktu dan pengerjaan yang sangat maksimal sehingga mendapat feedback positif dari anggota Angrahatana Pasundan Moot Court, alumni dan mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Pasundan,” ungkapnya.
Raihanita melanjutkan bahwa Angrahatana Pasundan Moot Court memberikan ruang untuk menciptakan ide-ide cemerlang dari seorang mahasiswa dalam membangun, menumbuhkan dan mengembangkan kreatifitas dalam menciptakan suatu karya di bidang penulisan.
“Divisi Research and development hadir untuk Mahasiswa membangun dan menciptakan kreativitas. Tentunya membuka kegiatan dalam penelitian dan pengembangan,” tambahnya.
Adanya agenda pembuatan dan penyusunan majalah AFOKUM Vol. lll (Angrahatana Informasi Hukum Vol.lll) ini lanjutnya, sangat penting dilaksanakan, karena kegiatan pembuatan dan penyusunan Majalah AFOKUM Vol.lll ini Memberikan kesempatan dan peluang yang besar bagi mahasiswa untuk menuangkan ide-idenya.
“Agenda pembuatan majalah AFOKUM merupakan salah satu produk yang sudah pasti diluncurkan setiap tahunnya,” ucapnya.
Pembuatan dan penyusunan Majalah AFOKUM Vol.lll terangnya juga merupakan bentuk untuk membangun suatu sumber daya manusia bagi mahasiswa yang berperan aktif dalam mengikuti kegiatan pembuatan Majalah AFOKUM.
“Yang tidak kalah penting alasan dilaksanakannya agenda pembuatan Majalah AFOKUM ini adalah merupakan hal yang sangat bermanfaat, tidak hanya bagi anggota Angrahatana Pasundan Moot Court saja, akan tetapi civitas akademika fakultas hukum universitas pasundan juga berkesempatan untuk ikut dalam agenda pembuatan majalah AFOKUM ini,” tuturnya.
Raihanita pun berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi wadah untuk menuangkan segenap ilmu pengetahuan yang diperoleh selama proses pembuatan dan dapat memberikan manfaat untuk yang membacanya.
“Semoga dengan adanya majalah ini dapat tersampaikan pesan yang disisipkan dalam majalah ini baik untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan terutama anggota APMC maupun masyarakat umum,” ulasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap teman-teman yang ikut andil dalam pembuatan majalah ini dan pembaca bisa terus berkembang dalam menuangkan segala aspirasi, kritik dan saran mengenai hukum acara dan isu-isu hukum terbaru yang ada di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan tema yaitu “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan di Indonesia”.
“Untuk kedepannya, pasti program kerja pembuatan majalah hukum di volume 4 dan selanjutnya diupayakan untuk setiap kepengurusan, pembuatan majalah AFOKUM ini akan terus diperbaiki dan ditingkatkan demi tercapainya tujuan-tujuan awal dari pembuatan majalah AFOKUM,” ungkapnya.
“Hal ini dilakukan agar pembuatan majalah AFOKUM bukan hanya menjadi ruang untuk menciptakan dan menuangkan ide-ide cemerlang dari tim penyusun. Namun, pembuatan majalah ini juga dapat menjadi manfaat baik untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan khususnya anggota APMC maupun masyarakat umum,” pungkasnya. (tiwi)