JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertolak belakang dengan UU Guru dan Dosen.
“Dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105 saja. Ini bertolak belakang dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim Selasa (30/8/2022).
Dilansir dari ANTARA, dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Terdapat enam ayat yang mengatur hak guru di antaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat), dan Pasal 19 (3 ayat).
“Perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen. Jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya, jika RUU tersebut itu dibahas lalu disahkan, maka aturan turunan dari UU sebelumnya juga tidak akan berlaku karena RUU tersebut bersifat “omnibus law”, yang menggabungkan tiga UU yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.
“Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU tersebut tentang klausul tunjangan profesi. Lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti. Ini demi asas kepastian hukum sebab dasar hukum itu yang tertulis bukan pernyataan,” jelasnya. (ran)