BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Orang yang berutang dan yang memberi hutang sebaiknya dicatat dengan baik. Hal tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Hukum membayar hutang dalam Islam adalah wajib.
Dosa akan ditanggung orang yang berhutang yang tidak membayar hutang padahal ia mampu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 282 mengenai hukum hutang dalam Islam.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya. (QS. Al Baqarah: 282).
Adab Berhutang Dalam Islam
- Tidak menunda atau menghindari pembayaran
- Yakin bisa membayarnya
- Mencatat hutang
Dilansir dari laman muslim.or.id, berikut ini bahayanya jika menunda bayar hutang padahal ia mampu:
- Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid
- Keadaannya atau nasibnya menggantung alias tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa
- Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat
- Orang yang berhutang dan berniat tidak mau melunasi, akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri
- Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari. (ran)