PASBANDUNG

DPUTR Kabupaten Bandung Jemput Bola Perizinan PBG Demi Kejar Target PAD

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung melakukan upaya jemput bola dalam pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan jemput bola dilakukan dalam upaya menggenjot realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dari perizinan PBG.

Maka dari itu, DPUTR Kabupaten Bandung menerjunkan Tim Wasdal PBG sebanyak 31 orang sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Tim wasdal ini setiap hari terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Tim Wasdal PBG ini berkordinasi dengan Bidang Bangunan Gedung terkait pemanggilan kepada pemilik bangunan mengenai zonasi Pola Ruang dan dokumen teknis yang lainnya,” jelas Zeis kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Adapun bangunan yang diverifikasi Tim Wasdal PBG ini sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 bahwa Bangunan Gedung, antara lain hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, dan bangunan atau gedung yang memiliki fungsi khusus.

“Temuan Tim Wasdal di lapangan bervariasi. Terutama banyak belum tahu ketentuan dan prosedur perijinan PBG. Sehingga banyak yang sudah membangun, tapi belum memproses perijinan PBG-nya,” ungkap Zeis.

Tugas Tim Pengawasan dan pengendalian Persetujuan Bangunan Gedung

Tim Wasdal PBG ini, imbuhnya, juga bertugas melakukan sosialisasi serta edukasi terkait peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya ketidaktahuan akan proses perizinan ke online saat ini.

“Karena ini juga menjadi kendala di lapangan, secara umum masalah yang timbul adalah sebagian masyarakat kurang paham mengenai perizinan sekarang seperti pada SIMBG. Sehingga Bidang Bangunan Gedung DPUTR pun gencar melakukan sosialisasi ke 31 Kecamatan,” ungkapnya.

Selain verifikasi ke lapangan, lanjut Zeis, Tim Wasdal PBG juga kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti pengaduan pelanggaran mengenai sempadan sungai, pelanggaran pola ruang, dan pelanggaran kontruksi bangunan tidak sesuai dengan apa yang tertuang di rencana.

Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Tim Wasdal PBG memberikan respon dengan memberikan Surat Panggilan, dari mulai Panggilan 1 sampai dengan pemanggilan ke-3.

Setelah pemanggilan, Tim Wasdal PBG juga berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan antara lain Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup dan DPMPTSP. Namun sejauh ini belum ada dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan (SP4B).

“Jadi, mengenai sanksi bagi pelanggar masih terkendala di regulasi. Harus ada revisi perda yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung,” tukas Kepala DPUTR Kabupaten Bandung. (*/ctk)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Dukung Pengolahan Sampah, TPST Tegallega Siap Operasi Awal November

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Tegallega di Kota Bandung terus…

1 jam ago

Usai Diimbangi Lion City Sailors, Tyronne Ajak Persib Alihkan Fokus

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Hasil 1-1 di laga Persib Bandung vs Lion City Sailors sangat disesalkan.…

2 jam ago

Bojan soal Hasil Imbang Persib hingga Kartu Merah untuk Dimas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung hanya menuai hasil imbang 1-1 saat menjamu Lion City Sailors…

3 jam ago

Turnamen Golf SPIRIT PORISMAN XI Siap Digelar di Jakarta

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Salah satu cabang olahraga yang turut memeriahkan PORISMAN (Pekan Olahraga Intra SMAN/Sekolah…

4 jam ago

Pranata dan Institusi Sosial Keagamaan

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Pranata dan…

5 jam ago

Kenalkan Prodi S1 Psikologi, Telkom University Gelar Seminar Kesehatan Mental

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam rangka memperingati World Mental Health, Fakultas Komunikasi Dan Ilmu Sosial Telkom…

6 jam ago