CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Jelang Tahapan Pemilu 2024, ASN Kota Bekasi Jaga Netralitas

Nissa Ratna
10 September 2022
Ketentuan WFH di Pemprov Jabar Usai Libur Lebaran 2022

ASN Pemprov Jabar (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bekasi, WWW.PASJABAR.COM – Demi menjaga netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas Pemilu 2024.

“Surat edaran ini dibuat dengan tujuan menjaga kebersamaan, netralitas, dan jiwa Korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati di Bekasi, Sabtu.

Baca juga:   Sosialisasi 4 Pilar Harus Menarik dan Berdampak Bagi Masyarakat

Melansir dari Antara News surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Surat edaran itu menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan.

Terhadap bawahan selama tahapan pemilu agar tetap menaati perundangan-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Baca juga:   Kejari Tetapkan ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi UKPBJ

Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerah.

“Serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024,” katanya.

Reny juga meminta segenap ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n.

Terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Baca juga:   Hindari Penyebaran COVID-19, ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye,” ucapnya. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asn


Related Posts

jam kerja ASN Jabar Ramadan
PASJABAR

Pemprov Jabar Terapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan

2 Maret 2025
ASN Dispora KBB jadi Korban KDRT Istri
PASJABAR

ASN Dispora KBB jadi Korban KDRT Istri

22 Januari 2025
180 ASN Terima SK Pensiun Purna Tugas dari Pj Gubernur Jabar
PASJABAR

180 ASN Terima SK Pensiun Purna Tugas dari Pj Gubernur Jabar

2 September 2024

Recommended

FOTO : Digitalisasi Koleksi Museum

FOTO : Digitalisasi Koleksi Museum

3 tahun yang lalu
Dampak Body Shaming terhadap Kesehatan Mental

Dampak Body Shaming terhadap Kesehatan Mental

2 tahun yang lalu
"EKADA STIEPAS" Bagikan Sembako dan Takjil Untuk Masyarakat

“EKADA STIEPAS” Bagikan Sembako dan Takjil Untuk Masyarakat

4 tahun yang lalu
Cegah Amputasi pada Pasien Diabetes, Mahasiswa FIK UI Ciptakan Aplikasi SI PAUD

Mahasiswa FIK UI Ciptakan Aplikasi SI PAUD Untuk Pasien Diabetes

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam
HEADLINE

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

20 Mei 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program sosial dan lingkungan...

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

20 Mei 2025
Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025

Highlights

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.