BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan produktivitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa ASN akan mulai bekerja lebih pagi.
“Perubahan ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus menyesuaikan ritme kerja ASN selama Ramadan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG, ASN yang menerapkan lima hari kerja akan masuk mulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.
Dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 06.30 hingga 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.
Perubahan ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/KT.02/2025, yang memberikan izin penyesuaian jam kerja bagi ASN di Jawa Barat selama Ramadan.
Layanan Masyarakat Tetap
Untuk perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah
sakit dan satuan pendidikan, jam kerja minimal tetap 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, guna memastikan pelayanan tetap berjalan lancar.
“Kami pastikan perubahan ini tidak mengurangi kualitas layanan publik. ASN tetap dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Herman Suryatman.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap ASN dapat bekerja lebih efektif selama Ramadan
tanpa mengganggu ibadah puasa dan tetap menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat. (*)
# jam kerja ASN Jabar Ramadan
# jam kerja ASN Jabar Ramadan