CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Bogor Capai Rp.2000

Nissa Ratna
12 September 2022
Sopir angkutan umum di Kota Bandung.

Sopir angkutan umum di Kota Bandung. (Foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bogor, WWW.PASJABAR.COM – Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kenaikan tarif angkutan umum maksimal yaitu Rp2 ribu pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dilansir dari Antara News, Maksimal kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di Cibinong penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Agus menyebutkan, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Baca juga:   JAMBORE JURNALIS TV Uu Ruzhanul Ingin Televisi Jadi Media Persatuan

“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,” ujar Agus.

Tarif Tersebut Hanya Berlaku Untuk Angkutan Lokal Wilayah Bogor

Ia menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Sedangkan angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” terangnya. Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.

Baca juga:   Ratusan Jemaah Haji Jabar Tunda Keberangkatan 2025

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda,” kata Agus.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran senilai Rp14 miliar dari dana alokasi umum (DAU) atau dana transfer daerah, untuk subsidi bagi masyarakat imbas kenaikan harga BBM.

“DAU kita dipotong dua persen. Besarannya Rp14 miliar. Itu kan dipotong dari anggaran yang sudah ada. Jadi kita harus merasionalisasi lagi kegiatan-kegiatan kita yang sudah berjalan,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya di Cibinong, Bogor, Senin.

Baca juga:   Survei IPO: Ridwan Kamil Tak Masuk Skema 5 Besar Calon Presiden RI

Patuhi Intruksi Presiden Bantu Masyarakat yang Terdampak

Menurutnya, potongan dua persen DAU itu demi mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.

Teuku Mulya menjelaskan, anggaran itu nantinya akan didistribusikan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan untuk bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

“Nanti kita rapatkan dulu. Bantuannya kan seperti pangan, untuk petani dan lainnya. Nanti dirapatkan dulu kebutuhan setiap dinas apa aja dan butuh berapa rupiah,” kaya Teuku Mulya.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan itu, diharapkan dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat.

Mengurangi angka kemiskinan akibat dampak dari kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kenaikan Tarif Angkutan Umum


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

outfit UTBK 2026
HEADLINE

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

16 April 2026

# outfit UTBK 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Menjelang pelaksanaan UTBK SNBT 2026, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa...

arsenal lolos semifinal champions

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026
cuaca bandung hari ini

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

16 April 2026
semifinal liga champions 2026

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

16 April 2026
Pascasarjana Unpas

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

16 April 2026

Highlights

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

Drama 7 Gol! Bayern München Singkirkan Real Madrid

Terungkap! Borobudur Ternyata Simpan “Permainan Rahasia”

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.