JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ujar Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” katanya.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tuturnya.
Kendaraan Listrik Bisa jadi Solusi Masalah Besarnya Subsidi BBM
Menurut dia, transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.
Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.
Terkait penghematan devisa, dia menyebut penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.
“Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” katanya.
Ia memastikan KSP akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan tersebut sebagai kendaraan dinas.
“Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah,” katanya.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan tersebut sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ran)