BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Masterindo Jaya Abadi angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh di depan Pengadilan Negeri Bandung. Pihak perusahaan membantah terkait adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
“Yang memutuskan hubungan kerja karyawan sendiri dan memberi kuasa kepada serikat. Tidak pernah sama sekali perusahaan melakukan PHK terhadap 1.142 orang seperti yang di sampaikan pada saat aksi demo,” Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi, Pranjani H. L. Radja, Senin (3/10/2022) kemarin.
Dia menjelaskan perkara ini sudah dimenangkan oleh pihaknya di tingkat Mahkamah Agung. Namun digugat kembali oleh pihak serikat buruh ke PHI Bandung dengan tuntutan yang sama.
Sementara itu, karyawan perusahaan tersebut, Lindo Eka Linda yang sempat mengikuti aksi demontrasi kemarin kembali bekerja di perusahaan. Lindo bersama buruh lainnya terpaksa harus ikut aksi demontrasi karena ajakan dari serikat untuk ikut aksi demontrasi.
Diketahui dari putusan Mahkamah Agung, bahwa putusan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan tidak ada karena gugatan mereka prematur. (rif)