JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sidang kasus Ferdy Sambo digelar pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari ANTARA, jumlah peserta sidang kasus Ferdy Sambo dibatasi sekitar 50 orang. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan didampingi anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Komisi Yudisial pun mengawasi langsung jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negei Jakarta Selatan.
“Kehadiran kami di sini adalah dalam rangka melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan. Terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z.
Taufiq mengatakan selama persidangan ada tim dari KY yang masing-masing terdiri dari tiga orang akan ditempatkan untuk melakukan pemantauan.
“Di samping pemantauan secara langsung, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP. Nanti oleh pemantau dibikin laporannya bagaimana jalannya persidangan setiap kali pemantauan,” ujarnya.
Dia menjelaskan KY akan melakukan pemantauan terhadap hakim persidangan, apakah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Taufik menyebut KY akan melakukan pemantauan hingga sidang perkara pembunuhan Brigadir J selesai diputus oleh pengadilan. (ran)