BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Artis, presenter dan desainer kondang, Ivan Gunawan hadir dalam sidang kasus robot trading DNA Pro yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ivan Gunawan terlihat hadir sejak pukul 13.15 WIB didampingi dengan asistennya. Tampak juga hadir pengacara Igun, Sandy Arifin.
Pria yang akrab disapa Igun pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.
Dalam kesaksiannya, Igun menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
“Tugasnya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan,” ujar Igun di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Ia menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, kata Igun, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1.090 miliar.
“Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skript. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan di posting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Prp), termasuk caption oleh mereka,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Igun, dari total fee Rp1,090 miliar, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di handphone selulernya.
“Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Dan sisanya di masukan ke aplikasi DNA Pro, untuk dibuatkan member jadi, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa.
10 Orang Berstatus Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro
Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus Robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rif)