BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini resmi menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung yang berada di Jalan Taman Sari No. 7. Hal tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Pramono Adi menilai bahwa berdasarkan pertimbangan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh pemerintah kota menunjukan bahwa lokasi tanah yang dibeli saat pemerintahan bernama Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Atas putusan hakim tersebut, pihak Kebun Binatang Bandung berencana akan mengajukan langkah hukum lainnya berupa banding.
“Sudah ada vonis dari Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan lahan Kebun Binatang. Kita nyatakan tidak sepakat dengan vonis tersebut dan kemungkinan kita akan naik banding atas keputusan tersebut,” kata Pengelola Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, Rabu (3/11/2022) kemarin.
Dengan vonis hakim ini, maka Pemkot Bandung berwenang memasang plang di lahan Kebun Binatang Bandung. Atas permintaan pemerintah, Badan Pertahanan Nasional (BPN) akan mulai melakukan pengukuran tanah di lahan seluas 14 hektare tersebut. (uby)












