BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Petugas dari Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung mengagalkan peredaran rokok ilegal di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).
Ribuan batang rokol ilegal yang dibawa oleh supir mobil itu akan diedarkan di kawasan tersebut. Setelah dikembangkan dari 8 TKP, petugas gabungan mengamankan 500 ribu lebih batang rokok ilegal dari dua orang pengedar yang berinisial RS dan YM.
Pelaku sekaligus pengedar RS dan YM menjual rokok tanpa pita cukai ke sejumlah warung-warung dengan harga Rp10.000 perbungkus.
“Jauh lebih murah dari rokok yang legal. Temuan ratusan ribu batang rokok ilegal ini, negara dirugikan 370 juta rupiah,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, serta ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Petugas Bea Cukai Bandung pun akan terus bergerak terhadap peredaran rokok ilegal. Pasalnya tahun depan pemerintah akan menaikan cukai 10 persen. Sehingga perlu diwaspadai perkembangan rokok ilegal. (uby)