BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Unit Reskrim Polsek Cicendo, Kota Bandung telah menangkap pelaku begal sadis yang terjadi di Jalan Mahmud Pamoyanan pada Juli 2022 lalu bernama Rully Pratama. Selain menangkap, polisi juga menembak tersangka karena mencoba kabur.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bukti keseriusan Polrestabes Bandung dan jajarannya dalam menindak pelaku begal.
“Itu sesuai dengan prosedur yang terukur. Penembakan apabila mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan atau polisi,” kata Aswin, Kamis (17/11/2022).
“Tidak ada tempat yang namanya begal, perampok, atau kejahatan jalanan di Kota Bandung karena Bandung tempat rekreasi dan tujuan wisata. Apabila ada yang melakukan tindakan kejahatan jalanan akan kami tumpas sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.
Aswin mengungkapkan kejadian begal tersebut bermula korban berinisial HV dengan pacarnya sedang berteduh di sebuah minimarket. Kemudian Rully dan Ikay menghampiri dan merampas tas korban. Tas tersebut berisi hp.
Selain merampas, mereka juga melukai korban dengan senjata tajam. “Satu tersangka berstatus DPO,” ucapnya.
Aswin menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan melihat situasi. “Kalau perlu hanya sabetan sekali cukup sekali,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana kurang lebih 7 tahun penjara. (ave)