Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Adanya laporan kehilangan di lingkungan kantor Pemda Bandung Barat, unit Reskrim Polsek Padalarang dapat meringkus satu orang pelaku berinisial H, di tempat kediamannya pada Selasa Petang.
Menurut Kapolsek Padalarang, kompol Darwan, modus pelaku masuk ke ruangan korban disaat korban lengah karena tengah jam istirahat, didalam laci, pelaku mengambil semua barang barang berharga milik korban.
Saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Sementara pelaku yang sudah diamankan terancam hukuman kurungan penjara lima tahun. (Uby)










