BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah.
Tindak pidana korupsi berupa Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga, dari perkara ini Negara dirugikan lebih dari Rp22.000.000.000,000,-. Di mana penyidik pada tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.500.000.000.000,- yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung,” kata Asep melalui keterangan yang diterima pada Kamis (1/12/2022).
4 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah
Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah menetapkan 4 Orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar Tahun 2017/2018. Lalu AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar. Kemudian MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika dan MSA merupakan Direktur CV. Arafah.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut. Mereka mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah
Bahwa Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (uby)