Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay M Priatna, didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju alias Roni sebesar Rp 500 juta.
Ajay di dakawah dengan pasal berlapis, yaitu memberi suap dan menerima gratifikasi, Ajay didalwah menerima gratifikasi 250 juta dari sejumlah pejabat Pemkot Cimahi.
Setelah dakwaan itu tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan dengan terdakwa Ajay M Priatna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadianata, Kota Bandung, Rabu, 30 November 2022. Dakwaan setebal 23 halaman dibacakan PU KPK secara bergantian.
Dalam surat dakwaan, PU KPK menyebut perbuatan Ajay itu bermula saat dia mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
PU KPK menduga Ajay berinisiatif untuk mengkondisikan agar tim KPK tidak sampai mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Pemkot Cimahi.
Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri.
Kedua orang tersebut (kini mendekam di Lapas Sukamiskin), merekomendasikan Ajay untuk menghubungi salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.
Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni. Robin mengajak Maskur Husain, seorang pengacara sekaligus orang kepercayaan Robin, untuk memberikan saran kepada Ajay.
Saat itu, Robin menawarkan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi oleh tim KPK tidak berlanjut.
Dengan demikian, Ajay nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK. Tapi upaya itu tidak gratisan. Robin mengajukan syarat pemberian sejumlah uang Rp 1,5 miliar.
Namun, Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang Rp 500 juta. Singkat cerita, pemberian pun dilakukan Ajay secara bertahap. Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah Rp 507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua. Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Rp 425 juta.
KPK menduga uang yang diberikan Ajay tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi.
Atas dakwaan dari PU KPK, Ajay dan tim penasihan hukumnya langsung mengajukan eksepsi. Persidangan agenda eksepsi akan digelar pekan depan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ajay dari kantor hukum Lubis Nasution & Partners (LNP), Fadli Nasution menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan PU KPK.
“Tadi sudah sama-sama kita dengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Pak Ajay didakwa melanggar dua pasal yaitu sebagai pemberi suap Pasal 5 sekaligus penerima gratifikasi Pasal 12B UU Tipikor,” tuturnya.
Terhadap dakwaan PU KPK, ujar Fadli, pihaknya memutuskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Ya, kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK,” tegasnya.
Penolakan terhadap materi dakwaan didasari beberapa alasan. Pertama, terdakwa Ajay tidak pernah menerima uang gratifikasi dari PNS Pemkot Cimahi untuk kepentingan dirinya.
Fadli menyatakan, uang tersebut seluruhnya diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK saat itu.
Fadli juga menegaskan, kliennya justru menjadi korban pemerasan oknum penyidik KPK.
“Alasan kedua, Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK. Yang terjadi sebenarnya justru klien kami yang diperas dan ditipu oleh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang,” ungkap Fadli.
Pada kenyataannya, tambah Fadli, sampai sejauh ini tidak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi Bansos Covid-19 tahun 2020 di Kota Cimahi oleh KPK.
“Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan PU KPK”, pungkas Fadli. (Fal)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…