BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Upah Minimum Kota (UMK) Bandung akan direvisi, buruh merasa senang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung, Hermawan.
“Akhirnya perjuangan kita hari ini melahirkan hasil yang menggembirakan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya UMK Bandung naik hanya 7,25 persen dari tahu lalu. Namun, setelah perjungaan para buruh yang menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Kota Bandung, dari siang hingga sore hari, akhirnya UMK Bandung direvisi diangka 9,65 persen.
“Kami sebenarnya mengajukan kenaikan 9,88 persen. Namun ya dengan hasil akhir ini juga sudah lumayan,” tambah Hermawan.
Hermawan mengatakan, ini merupakan angka yang paling rasional, setelah Wali Kota memaparkan hitungan-hitungan sehingga muncul angnka kenaikan UMK sebsar 9,65 persen.
Bagaimanapun juga, lanjut Hermawan, dalam mengambil keputusan pemerintah harus melihat tiga aspek, yaitu yuridis, sosial dan hirarkis.
“Dari segi sosial, kita khawatir akan terajdi gejolak jika kenaikan UMK kota Bandung hanya 7,25 persen. Karena kabupaten/kota lain di Kota Bandung sudah naik sampai 10 persen bahkan ada yang lebih. Itu kan akan terjadi kesenjangan,” paparnya.
Disinggung reaksi yang akan muncul dari pihak pengsuaha, Hermawan mengatakan, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) pasti akan melayangkan gugatan. Pasalnya harapan mereka, kenaikan hanya sekedar 3 persen.
“Jadi berapapun kenaikannya, mereka pasti akan melayangkan keberatan,” terangnya.
Setelah perubahan UMK Bandung yang dituangkan dalam rekoemndasi Wali Kota ini, akan dirapat plenoka di tingat provinsi.
“Kami akan kawal rapat pleno tersebut, sehingga tidak terjadi perubahan di tingkat provinsi,” tambahnya.
Kadisnaker Kota Bandung Sebut Revisi Kenaikan UMK Berdasarkan Perhitungan Inflasi
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, revisi kenaikan UMK berdasarkan perhitungan inflasi, kenaikan harga BBM dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Kalau sebelumnya, kami menggunakan data dari BPS, dan data BPS itu memang keluar pada 2021, jadi mungkin belum ter update,” katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan APINDO melayangkan gugatan, Andri mengatakan tidak masalah selama dilakukan sesuai jalur hukum.
“Itu kan hak mereka untuk melayangkan gugatan. Jadi ya silahkan saja,” terangnya.
Andri mengakui, memang ada perbedaan yang cukup besar dari kesanggupan APINDO dan keinginan para pekerja. Di mana APINDO ingin mengacu paka PP 36, tentang Ketenagakerjaan, yang mengisyaratkan kenaikan UKM 2,9 persen hingga 3 persen. Sementara dari pihak pekerja ingin kenaikan berdasarkan kebutuhan mereka.
“Namun, kita kan posisinya berdiri di tengah, tidak boleh memihak kepada salah satu pihak,” tuturnya.
Disinggung kemungkinan para pekerja akan menggelar aksi damai di Gedung Sate saat penentuan UMK kelak, Andri mengatakan hal itu mungkin saja terjadi. (put)