JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN 2023 telah resmi diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (1/12/2022) kemarin.
Dilansir dari ANTARA pada Jumat (2/12/2022) Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan seleksi nasional tersebut penting agar calon mahasiswa mendapatkan kesempatan yang luas untuk bisa meraih cita-cita menjadi mahasiswa di PTN pilihannya.
Dia menjelaskan sistem seleksi masuk PTN tersebut merupakan upaya berkeadilan memberikan akses yang merata bagi calon mahasiswa. Seleksi itu merupakan simbol yang menghubungkan transformasi pendidikan menengah dan perguruan tinggi.
“Jadi, sangat penting apa yang dilakukan pada seleksi nasional ini yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim,” katanya.
Tiga Jalur Tahapan Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat 3 (tiga) jalur masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP, dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
SNBP
Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20 persen.
Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.
Pelaksanaan SNPMB 2023 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran UTBK-SNBT, pendaftar wajib memiliki akun SNPMB-BPPP melalui Single Sign On (SSO). Registrasi Akun SNPMB diselenggarakan pada 14 Januari–15 Februari 2023. Registrasi ini diperuntukan khusus lulusan 2023 dan akan ikut SNBP.
Selanjutnya, Penetapan Siswa Eligible oleh Sekolah diadakan pada 3 Januari-8 Februari 2023; Pengisian PDSS 9 Januari-9 Februari 2023; Pendaftaran SNBP 14-28 Februari 2023. Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 28 Maret 2023, sedangkan jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman PTN penerima.
SNBT
Tahap SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB 16 Februari-3 Maret 2023. Pendaftaran UTBK dan SNBT 23 Maret-14 April 2023. Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua gelombang, yaitu Gelombang 1 pada 8-14 Mei 2023 dan Gelombang 2 pada 22-28 Mei 2023. Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SNBT dijadwalkan pada 20 Juni 2023.
Pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip- kuliah.kemdikbud.go.id.
Jalur Mandiri
Sementara itu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajak masyarakat mengawasi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
“Masyarakat hendaknya terlibat dalam pengawasan sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 22 di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru itu, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.
“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.
Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten.
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, lanjut dia, sebelumnya memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan pada pendidikan menengah. Akibatnya peserta didik tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan aspirasi kelasnya.
Kemudian hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi, yang kemudian berdampak pada mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak terlalu penting, dan fokus belajar tidak menyeluruh.
Ke depan, seleksi berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.
Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam. Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).
Berikutnya, seleksi nasional berdasarkan tes, yang mana seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. (*/ran)