CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Gelapkan Uang Nasabah 900 Juta, Mantan Karyawati Bank BUMN Ditahan

Nurrani Rusmana
9 Desember 2022
Gelapkan Uang Nasabah 900 Juta, Mantan Karyawati Bank Ditahan

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi di perbankan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

GARUT, WWW.PASJABAR.COM – Mantan karyawati salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Bandung gelapkan uang nasabah sebesar Rp900 juta untuk kepentingan pribadinya.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF,” kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti.

Dilansir dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022), Neva menuturkan tersangka NF (39) merupakan karyawati salah satu bank pemerintah yang ditetapkan tersangka karena gelapkan uang nasabah.

Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modus nya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp1 miliar.

Baca juga:   Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Peran TNI/Polri Jaga Kondusivitas di Jawa Barat

Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangan nya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadi nya.

Perbuatan tersangka itu, kata Neva, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak menggantinya seluruhnya sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah.

Baca juga:   Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

“Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini,” ucapnya.

Neva mengungkapkan tersangka melakukan itu pada April 2021. Kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021. Lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu

“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu. Tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini,” tutur Neva.

Baca juga:   Pendidikan Karakter dan Mental Harus Dibangun untuk Mencegah Korupsi

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp50 juta.

Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: gelapkan uang nasabahkorupsimantan karyawati BUMNnasabah


Related Posts

Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025
korupsi pasar cigasong
HEADLINE

Paradoks Indonesia: Masyarakat Religius, tapi Korupsi Merajalela

9 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.