CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, Begini Tanggapan Mahfud MD

Nurrani Rusmana
15 Desember 2022
Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, Begini Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Deddy Corbuzier pada Jumat (9/12/2022) lalu.

Menanggapi hal mengenai pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal itu dalam aturannya memang memungkinkan.

“Itu saja. Tentang urgensi nya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu,” kata Mahfud MD saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022),

Dilansir dari ANTARA, Mahfud MD menyebut untuk pemberian pangkat Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI.

Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, kata Mahfud, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.

“Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara,” tutur kata Mahfud.

Pangkat Tituler

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Baca juga:   Mahfud MD Klarifikasi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Begini Katanya

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan nya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Alasan Pemberian Pangkat Letnan Kolonel Tituler

Sementara itu Kasal Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada warga negara bukan militer sebagaimana yang diberikan kepada selebritas Deddy Corbuzier (DC) diperbolehkan apabila keahliannya dibutuhkan untuk kemajuan TNI.

Baca juga:   Kolaborasi Kembangkan Subsektor Seni Rupa Indonesia

“Ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” kata Yudo usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mensahkannya untuk ditetapkan sebagai Panglima TNI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia menyebut sesuai ketentuan yang ada, orang yang sudah sah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tidak mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan. Selain itu, ujarnya, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan.

Yudo menceritakan bahwa di TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebelumnya pernah memberi pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna. Pemberian pangkat tersebut, lanjut dia, karena keahlian tersebut tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.

“Jadi saya tidak punya kemampuan musik tadi taruhlah itu, saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga ia menjadi dosen sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait. “Itu kan sudah disetujui Kasad, ada Panglima TNI, sudah, kan kewenangannya,” ucap dia.

Baca juga:   Ahli Geologi Selidiki Suara Dentuman yang Berasal dari Bawah Tanah di Sumenep

Untuk itu, lanjut dia, terkait dengan desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier dari sejumlah pihak akan dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Nanti kita tanyakan dulu, karena itu pengusulannya ‘kan diawali dari kepala staf angkatan,” ujarnya.

Pesan untuk Deddy Corbuzier

Yudo berpesan kepada Deddy Corbuzier yang baru diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut untuk menjaga nama baik bagi kemajuan TNI. “Harus membawa kemajuan nama baik TNI,” kata Yudo.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagram nya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Deddy CorbuzierLetkol TitulerMahfud MD


Related Posts

Pengganti Mahfud MD Diputuskan 2-3 Hari Lagi
HEADLINE

Pengganti Mahfud MD di Menkopolhukam Diputuskan 2-3 Hari Lagi

2 Februari 2024
Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Menjabat di Kabinet Jokowi
PASNUSANTARA

Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Menjabat di Kabinet Jokowi

2 Februari 2024
Mahfud MD Beri Kuliah Umum Soal Undang-undang Perampasan Aset
HEADLINE

Jokowi Persilakan Jika Mahfud MD Ingin Keluar Kabinet

24 Januari 2024

Recommended

Sampah di Kota Bandung Menumpuk Pasca Lebaran

Sampah di Kota Bandung Menumpuk Pasca Lebaran

2 tahun yang lalu

Timnas Kebut Persiapan Tampil di HWC 2019 Wales

6 tahun yang lalu
Bojan Hodak soal Kemampuan Magis Tyronne del Pino

Bojan Hodak soal Kemampuan Magis Tyronne del Pino

4 bulan yang lalu
Captain Men’s Care Luncurkan Pomade dengan Tea Tree Oil

Captain Men’s Care Luncurkan Pomade dengan Tea Tree Oil

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six
HEADLINE

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Brighton & Hove Albion menutup laga kandang terakhir mereka musim 2024/25 dengan cara yang sangat...

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025
Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

20 Mei 2025
PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

20 Mei 2025

Highlights

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.