BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 6 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam hutan dan ditimbun tanah oleh salah satu bandar narkoba di kawasan Arjasari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Narkoba jenis ganja yang disembunyikan di hutan ini oleh pelaku berinisial TH rencananya akan diedarkan pada malam Natal dan Tahun Baru nanti.
“Modus ini sudah sering dilakukan untuk mengelabui petugas. Total ganja yang disembunyikan didalam hutan ada 10 kilogram, 4 kilogram sudah diedarkan. Sementara 6 kilogram lagi akan diedarkan malam tahun baru nanti,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (22/12/2022).
Namun sebelum rencana tersebut dilakukan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung terlebih dulu mengamankan tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda 10 miliar rupiah. (fal)