CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria berinisial MDJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi karena menanam dan menjual ganja di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Tak hanya menjual dalam bentuk daun kering, pelaku mengolah ganja menjadi makanan. Seperti coklat dan kue yang dipasarkan secara online melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, di mana polisi menemukan sebanyak 45 batang pohon ganja yang ditanam dan dirawat di dalam rumah kawasan Lembang tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, ganja tersebut tidak dijual dalam bentuk konvensional. Melainkan diolah menjadi coklat bercampur ekstrak ganja yang dikemas menyerupai camilan biasa.
“Pelaku menjual olahan coklat tersebut melalui akun Instagram dengan harga Rp100 ribu per buah. Dalam setahun, ia mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp100 juta,” ujar AKBP Niko.
Tak berhenti di situ, MDJ juga mengaku tengah merencanakan pembuatan olahan lain berupa brownies ganja, meski hingga kini belum direalisasikan. Ia belajar secara otodidak dari internet, mulai dari menanam ganja hingga membuat produk olahannya.
Saat ini, MDJ telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Semua saya pelajari dari internet. Bibit ganja juga saya beli online,” ujar MDJ saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Termasuk modus yang dibalut dalam produk makanan. (uby)












