BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdapat dugaan bahwa proses penanganan pemeriksaan kasus pungutan liar (pungli) di SMA/SMK se-Jabar tidak dengan cermat ditangani oleh Inspektorat Pemprov Jabar.
“Bisa jadi metode penanganan pemeriksaannya menyimpang dari kaidah yang seharusnya. Seperti, hasil kinerja Inspektorat tidak memiliki standard operasional prosedur (SOP) yang baku, teruji dan tidak terbuka,” kata Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (28/12/2022).
Hal tersebut bisa terlihat dari adanya kesalahan fatal terhadap terbitnya keputusan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada satu SMA yang berlokasi di Bekasi. Pihaknya mempertanyakan, bagaimana hal itu bisa terjadi?
Iskandar menuturkan model penanganan dugaan pungli di SMA/SMK se-Jabar masih jauh dari nilai-nilai baik yang bertujuan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi perulangan. Faktanya, ternyata kerap terjadi perulangan pungli dalam rentang waktu dalam satu tahun kalender.
“Ini sangat memalukan. Ini aib terhadap kualitas kinerja Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jabar gagal menatakelola persoalan pungli yang disuarakan publik agar tidak berulang,” ujar Iskandar.
Menurutya, hal itu seolah-olah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil senang berada dalam pusaran persoalan pungli. Pasalnya, Ridwan Kamil terlihat tidak menuntaskan apalagi memusnahkan mental model pungli dengan cara yang benar dan tegas.
“Karena tidak ditangani dengan baik dan benar maka menjadi wajar kerap terjadi perulangan,” pungkasnya. (*/ave)