CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pembunuhan Berkedok Kecelakaan Lalu Lintas

Cutang
3 Januari 2023
Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pembunuhan Berkedok Kecelakaan Lalu Lintas

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pembunuhan Berkedok Kecelakaan Lalu Lintas (Foto: Ctk/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Bandung berhasi ungkap kasus modus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

“Berawal adanya informasi kecelakaan lalu lintas,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 3 Januari 2023.

“Awalnya dimana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca juga:   Robert Ingin Laga Pengganti Lawan Tira Persikabo Dijalani Serius

Kusworo menambahkan namun demikian ketika rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung, maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah hasil kecelakaan lalu lintas.

“Ketika di cek lakalantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.

Baca juga:   Damkar Kab. Bandung Bantu Pengamanan Mudik Lebaran 2025

“Bahwa tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Kusworo.

“Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang, sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiyayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban,” sambungnya.

Lanjut Kusworo, motif pelaku AA (35) melakukan kejahatan tersebut ketika pelaku ingin berhubungan badan ditolak oleh korban.

“Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

“Pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua kebawah yang mengakibatkan gegar otak,” kata Kusworo.

Baca juga:   Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Kewaspadaan Siber melalui Safari Siber 2024

Perlu diketahui, Informasi dari pelaku adalah baru kenal dua hari dengan korban. Dimana AA hubungannya adalah teman kerja.

“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disunsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: kabupaten bandungpembunuhan


Related Posts

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Nasional EPPD 2024
PASJABAR

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Nasional EPPD 2024

30 April 2025
DS Sidak ke Kantor Samsat Siapkan Tiga Lokasi Pembayaran Pajak Baru
PASBANDUNG

Sidak ke Kantor Samsat, Kang DS Siapkan Tiga Lokasi Pembayaran Pajak Baru

11 April 2025
Damkar Kab. Bandung Bantu Pengamanan Mudik Lebaran 2025
HEADLINE

Damkar Kab. Bandung Bantu Pengamanan Mudik Lebaran 2025

26 Maret 2025

Recommended

Prof Didi Turmudzi

Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Berikan Pembekalan untuk Mahasiswa Baru STKIP Pasundan  

7 bulan yang lalu
SDM Digital Indonesia Kemenkominfo Targetkan 9 Juta Jiwa di Tahun 2030

SDM Digital Kemenkominfo Targetkan 9 Juta Jiwa di Tahun 2030

1 tahun yang lalu
Sofyan Amrabat dicoret dari Timnas Maroko

Sofyan Amrabat dicoret dari Timnas Maroko

2 tahun yang lalu
Indra Sjafri Apresiasi Madura United yang Rela Lepas Riski Afrisal

Indra Sjafri Berjanji akan Turunkan Skuad Terbaik di Laga Timnas Indonesia U-20 vs Timnas Korea Selatan U-20

9 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Longsor Nagreg
PASBANDUNG

Bupati Bandung Tinjau Longsor di Nagreg, Beberapa Bangunan Rusak

20 Mei 2025

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau langsung lokasi bencana longsor yang menimpa Kantor Kepala...

Layanan Publik Digital

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025
unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025

Highlights

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.