BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
Dakwaan tersebut berarti terdakwa dipastikan akan menjalani hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Bandung. Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa (akan melakukan diskusi.
“Hari ini kami akan ke Paniteraan Pengadilan Negeri bandung untuk mengambil putusannya. mengenai langkah-langkah yang akan kami lakukan tentang putusan Mahkamah Agung,” kata Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, Rabu (4/1/2023).
“Tentunya kaminakan berdiskusi dulu dengan terdakwa, karena di negara ini seorang terdakwa pun dilindungi oleh undang-undang,” sambungnya.
Sebelumnya, oknum pimpinan pondok pesantren Tahfidz Madani dan Yayasan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, Herry Wirawan didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri.
Aksi bejat pelaku diduga terjadi sejak tahun 2016, sebelum akhirnya terbongkar pada pertengahan tahun 2021. Kejahatan yang dilakukannya itu mengantarkannya pada vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. (uby/rif)