PASBANDUNG

Kreator Ribuan Video Intip Perempuan di Bandung Ditangkap

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kreator ribuan video mesum berinisial AM (51) yang intip pakaian dalam perempuan di Bandung dan memperjualbelikan hasil videonya di media sosial telah ditangkap.

Dilansir dari ANTARA, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan mayoritas video intip perempuan di Bandung itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban.

Kusworo mengungkapkan ribuan video itu dibuat oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.

“Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980,” ungkap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya kasus itu bermula dari adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Kusworo menyebut korban pun merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah rok nya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu,” tuturnya.

Modus Pelaku Kreator Video

Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.

“Kemudian (ponsel nya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat. Namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion,” papar Kusworo.

Kusworo mengatakan, tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.

Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesum nya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.

“Korbannya sudah banyak. Namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Bojan Hodak: Lupakan Kekalahan, Fokus Hadapi Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…

7 jam ago

Laga Sengit PERSIB vs Persija: Suporter Dilarang Masuk

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…

8 jam ago

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

9 jam ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

10 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

11 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

12 jam ago