PASNUSANTARA

7 Website Jual Beli Organ Tubuh Telah Diblokir Kominfo

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak tujuh website jual beli organ tubuh sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Betul kemarin malam kita blokir,” kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong.

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (14/1/2023), Website jual beli organ tubuh itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1/2023), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat (13/1/2023).

Penutupan situs website jual beli organ tubuh merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi. Yakni kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

“Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang,” tegas Usman.

Akses Lima Grup di Medsos Diblokir

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.

Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Polisi Kerahkan Brimob untuk Kawal Pilkada di Wilayah Rawan Banjir

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Petugas kepolisian menurunkan pasukan Brimob untuk bersiaga di sejumlah kecamatan rawan banjir…

14 menit ago

Kemensos Salurkan Bantuan Cepat untuk Pengungsi Banjir dan Longsor di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak cepat menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor…

1 jam ago

Petugas Gabungan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan…

2 jam ago

Pilihan Kita untuk Masa Depan

  Oleh : Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si.  BANDUNG,…

3 jam ago

Pewarta Balai Kota Bandung Gelar Mancing Asyik dan Donasi Lansia

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pewarta Balai Kota Bandung (PBB) menggelar Mancing Asyik dan Donasi Piala Wali…

3 jam ago

bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2024

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb meraih penghargaan bergengsi berupa Platinum Rank dalam ajang Asia Sustainability…

3 jam ago