CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

4 Pegawai BPK Jabar Diberikan Vonis Berbeda Atas Kasus Suap

Budi Arif
17 Januari 2023
4 Pegawai BPK Jabar Diberikan Vonis Berbeda Atas Kasus Suap

Pengadilan Tipikor Bandung gelar sidang putusan kasus suap 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung gelar sidang putusan kasus suap 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar). Para terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih. Para terdakwa diberikan vonis berbeda. Pertama, Anton Mardiansyah, Kepala Subauditorat BPK Jabar III divonis bersalah dan dihukum penjara selama 8 tahun serta denda Rp300.000.000.

Baca juga:   Musim Pancaroba Banyak Warga di Kota Bandung Terserang ISPA

Ketiga terdakwa lainnya yakni Arko Mulawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200.000.000, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp200.000.000. Serta Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum kurungan penjara selama 7 tahun denda Rp300.000.000.

Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Baca juga:   Pejabat Tinggi di Pemkot Bandung Atur Uang Setoran 50 Juta di Dishub

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan berpikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Salah satu JPU KPK, Heni Nugroho akan mempelajari dulu putusan hakim.

Sementara Subagyo Sri Utomo, Kuasa Hukum terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kami menghargai putusan hakim dan akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding,” katanya.

Baca juga:   Begini Tanggapan PT KAI Daop 2 Usai Disebut Terima Aliran Suap

Senada dengan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ade yasinBPK JabarsuapWTP


Related Posts

Bandung WTP
PASBANDUNG

Pemkot Bandung Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2024

28 Mei 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

20 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.