BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa kasus perusakan terhadap bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Hendrew Sastra Husnandar eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (26/1/2023).
Hakim Dalyusra dalam sidangnya menyatakan menolak eksepsi dalam persidangan dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.
Tidak diterimanya eksepsi terdakwa perusakan terhadap bangunan di Jalan Surya Sumantri tersebut, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ini. Kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, ujar Dalyusra sebelum menutup persidangan.
Namun usai persidangan pengacara terdakwa Hendrew Sastra Husnandar enggan memberikan komentar terkait ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif menegaskan perkara ini dilanjutkan.
“Dengan ditolaknya eksepsi maka untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 2 februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan sela majelis hakim memutuskan perkara ini dilanjutkan,” ujar Andi.
Andi Arif menerangkan, terdakwa Hendrew Sastra Husnandar didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.
“Ini merupakan suatu tindak pidana dan harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya,” kata Andi Arif.
Diberitakan sebelumnya, lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.
Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan. Sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah. (rif)