CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri

Budi Arif
26 Januari 2023
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri

Majelis Hakim Dalyusra dalam sidangnya menyatakan menolak eksepsi dalam persidangan kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Kamis (26/1/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa kasus perusakan terhadap bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Hendrew Sastra Husnandar eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (26/1/2023).

Hakim Dalyusra dalam sidangnya menyatakan menolak eksepsi dalam persidangan dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.

Tidak diterimanya eksepsi terdakwa perusakan terhadap bangunan di Jalan Surya Sumantri tersebut, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ini. Kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, ujar Dalyusra sebelum menutup persidangan.

Baca juga:   Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

Namun usai persidangan pengacara terdakwa Hendrew Sastra Husnandar enggan memberikan komentar terkait ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif menegaskan perkara ini dilanjutkan.

“Dengan ditolaknya eksepsi maka untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 2 februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan sela majelis hakim memutuskan perkara ini dilanjutkan,” ujar Andi.

Baca juga:   Hari Jadi Bandung, Oded Evaluasi Kinerja ASN

Andi Arif menerangkan, terdakwa Hendrew Sastra Husnandar didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

“Ini merupakan suatu tindak pidana dan harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya,” kata Andi Arif.

Diberitakan sebelumnya, lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Baca juga:   Tebing Longsor di Lembang Timpa 2 Bangunan

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan. Sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bangunan Jalan Surya SumantriHendrew Sastra Husnandarjalan surya sumantriSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
sidang tipiring bandung
PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

19 September 2024
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.