CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, 7 Saksi Dihadirkan

Budi Arif
7 Februari 2023
Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, 7 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri kali ini menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.

Baca juga:   Baru Lolos Dua Tahap, Distaru Minta Unpas Kawal Perizinan Kampusnya

Saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyebutkan bangunan milik terdakwa Hendrew Sastra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan berdiri di atas garis sepadan bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW nomor 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

Baca juga:   Pasar Gedebage Kini Punya Mesin Pengolah Sampah 20 Ton Per Hari

“Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB, secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda nomor 14,” kata Kasi Pengawasan Dinas Cipta Bintar.

Zakaria menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalahi aturan tata ruang Kota Bandung. “Sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. Itu lebarnya 10 meter,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Baca juga:   Tim PKM FISIP Unpas Berdayakan UMKM Buruh Migran Di Sukabumi

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Selain itu, diketahui di belakang lahan yang dibelinya adalah lahan milik Norman Miguna. Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi dengan Norman untuk mencari kesepakatan. Namun Norman tidak mau.

“Akhirnya tanah itu saya jual ke terdakwa Hendrew,” kata Hidayat. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bangunanGSBkasus perusakan bangunan di Surya Sumantri


Related Posts

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar
PASBANDUNG

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

15 Maret 2023
HEADLINE

Baru Lolos Dua Tahap, Distaru Minta Unpas Kawal Perizinan Kampusnya

5 April 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.