PALEMBANG, WWW.PASJABAR.COM – Jari tangan bayi perempuan tergunting oleh seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa jari bayi itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang, Sabtu (4/2/2023) lalu.
Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, selaku orang tua sang bayi perempuan itu melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya hingga putus.
Tindakan itu berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis. Sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya, dan dirawat secara intensif menempati ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.
Keluarga Korban Buka Kemungkinan Damai Namun dengan Syarat
Keluarga bayi perempuan yang menjadi korban jari tangannya tergunting oleh seorang perawat itu membuka kemungkinan menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur perdamaian. Namun dengan syarat.
“Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban,” kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, Jumat (10/2/2023).
Dilansir dari ANTARA, keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp500 juta sebagai ganti rugi atas peristiwa yang dialami anak mereka.
Tities menyatakan apabila tuntutan tersebut diindahkan maka keluarga korban siap untuk tetap meneruskan proses hukum yang kini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.
Penyidik telah menetapkan perawat DN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2/2023). DN diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, khususnya ayah dan ibunya.
Menurutnya, kedua orang tua korban mengalami rasa trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka mengalami cacat permanen. Saat ini potongan jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak dapat disambung karena kondisinya sudah membusuk.
“Semua sudah kami sampaikan secara jelas,” ujar Tities.
Pihak RS Muhammadiyah Palembang maupun perawat DN hingga kinibelum memberikan respons atas pernyataan dari keluarga korban. (ran)