BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) antusias menyaksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Aula Kampus Unpas. Lalu ada, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir J.
Berikut ini 5 peristiwa kemarin yang bisa Anda baca kembali di Pas Jabar. Langsung saja klik judul di bawah ini.
1. Ratusan Mahasiswa FH Unpas Nobar Vonis Sambo dengan Metode Pembelajaran Analisis Kasus
Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) antusias menyaksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Aula Kampus Unpas, Lengkong, Kota Bandung, Senin (13/2/2023).
2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
3. Simak! Begini Proses Penerimaan Mahasiswa Baru ITB Tahun 2023
Institut Teknologi Bandung (ITB) akan menyambut kedatangan mahasiswa baru. Tapi, sebelum mendapatkan gelar sebagai “mahasiswa ITB” terdapat serangkaian proses seleksi yang harus ditempuh calon mahasiswa baru ITB.
4. Mobil Pembawa 20 Jerigen Bensin Terbakar, Pemilik Kabur
Sebuah mobil minibus pembawa 20 jerigen bensin jenis pertalite hangus terbakar di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (13/2/2023).
5. Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas kasus tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dihukum mati.
(ran)