CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 25 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Moeldoko: Harapan Masyarakat Terpenuhi

Uby
16 Februari 2023
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko

Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko menyebut vonis pidana mati kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat.

Menurutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Harapan masyarakat saya kira terpenuhi,” kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/2/2023).

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru. Namun dia menyebut hukuman itu sangat memadai.

Baca juga:   Ibu Hami, Menyusui dan Anak Usia 12 Tahun Sudah Bisa di Vaksin Covid-19

“Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai,” kata Moeldoko.

Putusan Hakim Tidak Bisa Diintervensi

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut keputusan hakim itu sudah tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Selain itu, menurutnya hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa pun telah dijamin oleh regulasi.

“Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dia lalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya,” kata Ngabalin saat mendampingi kegiatan Moeldoko.

Baca juga:   Moeldoko Sebut Ekonomi Indonesia Mampu Bertahan Saat Resesi, Benarkah?

Menurut Ngabalin, vonis mati bagi Ferdy Sambo itu merupakan peringatan bagi anggota polisi di Tanah Air. Hal itu pun, kata dia, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara.

“Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi, dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri,” kata Ngabalin.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga:   Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan, Dikawal LPSK

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus Ferdy Sambomoeldoko


Related Posts

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
HEADLINE

Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

15 Februari 2023
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
HEADLINE

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

13 Februari 2023
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
PASJABAR

Ada Larangan Saat Perayaan Natal di Bogor, Moeldoko: Sebuah Kemunduran!

27 Desember 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

harga pangan
HEADLINE

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi, Cabai Rawit Merah Capai Rp64 Ribu

25 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas...

Pelantikan Paguyuban Pasundan Papua

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

25 April 2026
pengumuman snbt 2026

Jadwal Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi, Peserta Wajib Cek Online

25 April 2026
shut up KDM

Spanduk “Shut Up KDM” Warnai Laga Persib Bandung vs Arema FC

25 April 2026
Penghargaan Paguyuban Pasundan

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026

Highlights

Spanduk “Shut Up KDM” Warnai Laga Persib Bandung vs Arema FC

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

Persib Bandung Ditahan Imbang Arema FC di GBLA

Unpas Perkuat Pencegahan Kekerasan Kampus Lewat Sosialisasi

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

Pemkot Bandung Targetkan Pengelolaan Sampah Tanpa Open Dumping 2026

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.