PASBANDUNG

Anggota DPRD Kota Bandung Usul Perda Beli Mobil Harus Punya Garasi

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Agus Gunawan menegaskan Kota Bandung harus memiliki Peraturan Daerah yang mengatur bahwa pemilik kendaraan pribadi harus memiliki tempat parkir.

“Kemarin ada Perda di Solo, bagi yang membeli mobil harus memiliki tempat parkir sendiri. Dan saya setuju, jika Kota Bandung juga memiliki Perda serupa,” ujar Agus yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/3/2023)

Agus mengatakan hal itu mesti dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir tindak kejahatan yang belakangan marak terjadi di Kota Bandung. “Perda ini, bisa usulan dari Pemkot Bandung atau insiatif dewan,” terangnya.

Menurutnya, sekarang masih banyak orang yang parkir di pinggir jalan. Sehingga menjadi salah satu biang kemacetan. Bahkan tidak sedikit yang menjadi sumber kecelakaan. Sehingga membuat pengguna jalan lain tidak nyaman.

“Jika ini terjadi di lingkungan tertentu, itu akan menjadi pemicu keributan antar tetangga,” katanya.

Jika tidak memiliki garasi sendiri, Agus menyebut, bisa juga dengan menyewa lahan untuk parkir. Dia menegaskan, yang jelas kendaraan tidak menghalangi pengguna jalan lain, dan tidak menimbulkan tindak kejahatan. “Yang jelas jangan sampai menghalangi jalan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung ini menambahkan kepemilikan garasi dan atau bisa menyewa lahan untuk parkir mobil bisa menjadi salah satu syarat pembelian mobil. Jika perlu kalau memang melanggar, bisa dikenakan sanksi.

“Kemampuan menyediakan tempat parkir ini, harusnya menjadi salah satu syarat pembelian mobil. Jadi kalau tidak punya garasi tidak usah beli mobil,” ucapnya.

Di sisi lain, Agus menyesalkan, ada beberapa orang yang memiliki garasi, namun mobil yang dimilikinya tidak dimasukkan ke garasi. Melainkan digunakan untuk kamar, atau malah dibiarkan kosong.

“Jadi mobilnya parkir di jalan, sementara garasinya kosong, atau malah dipakai untuk kegiatan lain,” tuturnya.

Agus menyebut pihaknya akan mengajukan inisiatif pembuatan Perda ini kepada Bapemperda. Agar jika pihak Pemkot tidak membuatnya, maka DPRD bisa membuat inisiatif. (put)

Putri

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

11 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

12 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

13 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

14 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

14 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

14 jam ago