PASBANDUNG

Anggota DPRD Kota Bandung Usul Perda Beli Mobil Harus Punya Garasi

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Agus Gunawan menegaskan Kota Bandung harus memiliki Peraturan Daerah yang mengatur bahwa pemilik kendaraan pribadi harus memiliki tempat parkir.

“Kemarin ada Perda di Solo, bagi yang membeli mobil harus memiliki tempat parkir sendiri. Dan saya setuju, jika Kota Bandung juga memiliki Perda serupa,” ujar Agus yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/3/2023)

Agus mengatakan hal itu mesti dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir tindak kejahatan yang belakangan marak terjadi di Kota Bandung. “Perda ini, bisa usulan dari Pemkot Bandung atau insiatif dewan,” terangnya.

Menurutnya, sekarang masih banyak orang yang parkir di pinggir jalan. Sehingga menjadi salah satu biang kemacetan. Bahkan tidak sedikit yang menjadi sumber kecelakaan. Sehingga membuat pengguna jalan lain tidak nyaman.

“Jika ini terjadi di lingkungan tertentu, itu akan menjadi pemicu keributan antar tetangga,” katanya.

Jika tidak memiliki garasi sendiri, Agus menyebut, bisa juga dengan menyewa lahan untuk parkir. Dia menegaskan, yang jelas kendaraan tidak menghalangi pengguna jalan lain, dan tidak menimbulkan tindak kejahatan. “Yang jelas jangan sampai menghalangi jalan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung ini menambahkan kepemilikan garasi dan atau bisa menyewa lahan untuk parkir mobil bisa menjadi salah satu syarat pembelian mobil. Jika perlu kalau memang melanggar, bisa dikenakan sanksi.

“Kemampuan menyediakan tempat parkir ini, harusnya menjadi salah satu syarat pembelian mobil. Jadi kalau tidak punya garasi tidak usah beli mobil,” ucapnya.

Di sisi lain, Agus menyesalkan, ada beberapa orang yang memiliki garasi, namun mobil yang dimilikinya tidak dimasukkan ke garasi. Melainkan digunakan untuk kamar, atau malah dibiarkan kosong.

“Jadi mobilnya parkir di jalan, sementara garasinya kosong, atau malah dipakai untuk kegiatan lain,” tuturnya.

Agus menyebut pihaknya akan mengajukan inisiatif pembuatan Perda ini kepada Bapemperda. Agar jika pihak Pemkot tidak membuatnya, maka DPRD bisa membuat inisiatif. (put)

Putri

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

8 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

10 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

10 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

11 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

12 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

13 jam ago