JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028 pada Senin (20/3/2023).
“Pengucapan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003,” kata pimpinan sidang Anwar Usman sekaligus Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta.
Dilansir dari ANTARA, Anwar Usman diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK. Keputusan tersebut menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 hingga 2028.
Sementara Sadli Isra diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengangkatan Wakil Ketua MK. Keputusan tersebut menetapkan Sadli Isra sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Pemilihan ketua dan wakil ketua MK telah dilaksanakan dam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023.
Presiden RI Joko Widodo menyaksikan langsung pengucapan sumpah ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028. Pengucapan sumpah dilangsungkan melalui sidang pleno khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Sidang digelar setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023 hingga 2028 melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum pada Rabu (15/3) pekan lalu. (ran)