CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK dan Tak Bisa Ajukan Banding

Nurrani Rusmana
8 November 2023
Sidang Putusan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Digelar Hari Ini, Ada Kepentingan Politik?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian. Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan. Sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Dilansir dari ANTARA, Jimly menjelaskan majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

Baca juga:   Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” katanya.

Rekomendasi Revisi PMK Nomor 1 Tahun 2023

MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK,” kata Jimly.

Baca juga:   Victor Igbonefo Kecewa Pulang ke Indonesia

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Baca juga:   Edi : Kalah – Menang Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” jelasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Anwar Usmanmahkamah konstitusiMKMKMK


Related Posts

Gugatan UU Guru dan Dosen
PASPENDIDIKAN

Usai Digugat ke MK, Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Dosen Masuk RUU Sisdiknas

27 Desember 2025
Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Bersyukur MK Tolak Gugatan Paslon 01
HEADLINE

Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Bersyukur MK Tolak Gugatan Paslon 01

4 Februari 2025
Menegakkan Putusan MK
HEADLINE

Menegakkan Putusan MK

22 Agustus 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bayern vs PSG Champions 2026
PASOLAHRAGA

Bayern vs PSG Membara! Rekor Gol Liga Champions Barcelona Terancam Tumbang

5 Mei 2026

# Bayern vs PSG Champions 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan sengit antara Bayern Munich dan Paris Saint-Germain...

Xiaomi Mix

Rumor Xiaomi Mix 5 Meredup, Fokus Bergeser ke Xiaomi 18

5 Mei 2026
arsenal vs atletico madrid

Arsenal vs Atleti di Semifinal Liga Champions: Duel Penentuan ke Final, Siapa Lebih Siap?

5 Mei 2026
Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
kolesterol tinggi

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

5 Mei 2026

Highlights

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

BMKG Prakirakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Indonesia

POCO C81 Pro Resmi Meluncur di Indonesia Mulai Rp1,6 Jutaan

Beckham Putra Ungkap Krusialnya Kemenangan atas PSIM

Catatan Bojan Hodak Usai Persib Bandung Tumbangkan PSIM

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.