BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Ciptakarya Bina Kontrusksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung tertibkan satu bangunan minimarket di Jalan Cihampelas, lantaran tidak memiliki IMB, atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLR). Terlebih bangunan tersebut merupakan cagar budaya dan kasus sengketa kepemilikan.
“Kita tidak membahas mengenai bangunan cagar budaya dan sengketa kepemilikan, karena Itu sudah terjadi sebelumnya. Tapi kita fokus pada bangunan yang sudah terbangun dan sudah difungsikan namun tidak berizin,” ujar Kabid pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Cipta Bintar Kota Bandung, Irwan Hernawan Rabu (5/4/2023).
Irwan mengatakan, sebetulnya Dinas Cipta Bintar sudah melayangkan surat teguran kepada minimarket di Jalan Cihampelas tersebut pada 2020 dan 2021. Menurutnya, meski pengusaha tidak memiliki IMB dan PBG, namun pengusaha punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga kita tidak bisa menindak kegiatan niaganya, karena OSS-nya harus dicabut dulu.
“Jadi memang, kemungkinan besar, mereka akan tetap buka dan melakukan kegiatan perniagaan,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Irwan, pihaknya meminta OPD lain utuk melakukan pengawasan. Sehingga bisa dilihat, apakah bisa dikenakan denda administrasi atau tidak.
“Karena sebetulnya, mereka sudah memiliki izin melakukan kegiatan perniagaan, sesuai dengan Perda No 10 tahun 2021, tentang penyelengraanan izin bersuaha,” tambahnya.
Dengan begitu lanjutnya, penutupan harus dilakukan SKPD yang lain, makanya kami menyurati SKPD lain. Karena mereka memiliki surat NIB yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Sehingga jika dilihat dari sisi kegiatan mereka tidak menyalahi.
“Jadi selama NIB nya ada, mereka pasti bisa buka. Makanya kita lakukan konsultasi bagaimana agar izin dibekukan, selanjutnya SKPD terkait yang melakukan pengajuan,” tambahnya.
Dengan tindakan ini, Irwan menyebut merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat. Karena dengan tidak memiliki MBG dan IMB, tidak bisa dicek bagaimana standar keselamatan yang ada di bangunan tersbeut.
“Karena tidak ada izin, makanya kita tidak bisa memastikan apakah bangunan tersebut aman atau tidak,” tegasnya.
Irwan mengatakan sudah bersurat dengan DBMPTSP dan Indag sebagai dinas teknis. Ini dilakukan sebagai tindakan lanjutan dari penertiban tersebut. Karena, ia belum tahu pasti bagaimana kasus ini akan berakhir.
“Ini, merupakan eduaksi dan sosialisasi terhadap warga. Di sisi lain juga menimbulkan efek jera dan sanksi sosial bagi pengusaha yang melakukana pelanggaran,” tuturnya.
Berdasarkan data Bintar, belakangan banyak sekali bangunan tidak berizin namun beroperasi. Meski demikian Irwan mengaku pihaknya belum punya data pasti berapa jumlah bangunan baru tidak berizin.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penyegelan minimarket di Jl. Jawa yang juga tidak memiliki izin,” pungkasnya. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…