CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara

Budi Arif
10 April 2023
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ajukan Banding

Sidang vonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, Senin (10/4/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah kepada mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna.

Dalam sidang vonis yang digelar, Senin (10/4/2023), mantan orang nomor satu di Kota Cimahi ini terbukti salah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Suap tersebut diberikan terdakwa kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Steffanus Robin Pattuju dengan menggunakan uang gratifikasi yang berasal dari sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dengan tujuan pengkondisian agar KPK tidak mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi di kota Cimahi.

Baca juga:   Kuasa Hukum Ajay Merasa Kliennya Ditipu Dan Diperas Eks Penyidik KPK

“Menyatakan terdakwa Ajay Muhammad Priyatna secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara. Denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.

Atas putusan tersebut, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna menyatakan keberatan dan akan menempuh jalur banding.

“Saya kan dipaksa Robin, saya gak ngasih, dipaksa ditakuti dipinta Rp5 miliar, dipinta Rp3,5 miliar, Rp1,5 miliar. Akhirnya Rp500 juta kan. Kalau gak ada permintaan gak ada juga gratifikasi. Padahal fakta persidangan sudah jelas tapi tetap tidak dipertimbangkan. Saya tidak paham. Selanjutnya? Banding,” kata Ajay.

Baca juga:   Pakar Hukum Menyebut Kasus Bandung Smart City Masuk Pidana Suap

Putusan yang diberikan Majelis Hakim pengadilan tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ajay berupa pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Selain pidana penjara, Ajay juga menerima hukuman pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun. Terhitung sejak menerima putusan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ajaymantan wali kota cimahiSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
Ajay Priatna
PASJABAR

Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Akan Ajukan Peninjauan Kembali Kasusnya

3 Oktober 2024
sidang tipiring bandung
PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

19 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.