BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah salah satu program unggulan dari 3 program unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Yakni Insentif Guru Ngaji, Kartu Tani dan Kartu Wirausaha.
Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya.
Program ini diluncurkan sebelumnya oleh pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, yang menjadi landasan hukum Kartu tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir.
Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu ini. Seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.
Pemkab Bandung telah menetapkan juga Produk Hukum Daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir bedas, melalui:
Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir BEDAS.
Kartu ini bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini.
Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS
Saat ini sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan sbb:
Nasabah tidak dikenakan Bunga Bank (0%), Biaya Administrasi dan Asuransi semuanya di Subsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada Nasabah yang disetujui oleh Bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.
Untuk teknisnya silahkan Calon Nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke Bank tersebut diatas. (ctk)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dinda Vanisa Istianti yang akrab Dinda adalah mahasiswi semester lima di Program Studi…
WWW.PASJABAR.COM – Kevin Diks sudah resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah WNI. Dia tinggal melakukan perpindahan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Auliya Ilmi Salimah, atau akrab disapa Aul, lahir di Subang pada 29 Juli…
WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan dua pesepakbola putri, Estella Loupattij dan Noa…
WWW.PASJABAR.COM – Roberto Mancini membantah menerima pembayaran sebesar 20 juta euro (Rp340,3 miliar) setelah dipecat…