PASBANDUNG

Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS Bantu Pelaku UMKM

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah salah satu program unggulan dari 3 program unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Yakni Insentif Guru Ngaji, Kartu Tani dan Kartu Wirausaha.

Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya.

Program ini diluncurkan sebelumnya oleh pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, yang menjadi landasan hukum Kartu tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu ini. Seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Pemkab Bandung Tetapkan Produk Hukum Daerah

Pemkab Bandung telah menetapkan juga Produk Hukum Daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir bedas, melalui:

  1. Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank
  2. Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.

Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir BEDAS.

Kartu ini bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini.

Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS

Saat ini sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan sbb:

  1. Tahun 2022 sebesar Rp. 40 Milyar, yang ditempatkan di 2 Bank yaitu; Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp. 20 Milyar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya Sebesar Rp 20 miliar
  2. Pada Tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp30 miliar. Sehingga Dana yang ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Non Permanen di 2 Bank tersebut sebesar Rp70 miliar.

Nasabah tidak dikenakan Bunga Bank (0%), Biaya Administrasi dan Asuransi semuanya di Subsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada Nasabah yang disetujui oleh Bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.

Untuk teknisnya silahkan Calon Nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke Bank tersebut diatas. (ctk)

Cutang

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

7 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

8 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

8 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

9 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

10 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

11 jam ago