CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 22 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS Bantu Pelaku UMKM

Cutang
12 April 2023
Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS Bantu Pelaku UMKM

Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah salah satu program unggulan dari 3 program unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Yakni Insentif Guru Ngaji, Kartu Tani dan Kartu Wirausaha.

Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya.

Program ini diluncurkan sebelumnya oleh pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, yang menjadi landasan hukum Kartu tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Baca juga:   Meningkatkan Kolaborasi dalam Mengembalikan Kejayaan Pasundan

Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu ini. Seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Pemkab Bandung Tetapkan Produk Hukum Daerah

Pemkab Bandung telah menetapkan juga Produk Hukum Daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir bedas, melalui:

  1. Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank
  2. Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.
Baca juga:   Digipay Satu Bantu Pemasaran UMKM di KPPN Bandung 1

Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir BEDAS.

Kartu ini bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini.

Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS

Saat ini sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan sbb:

  1. Tahun 2022 sebesar Rp. 40 Milyar, yang ditempatkan di 2 Bank yaitu; Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp. 20 Milyar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya Sebesar Rp 20 miliar
  2. Pada Tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp30 miliar. Sehingga Dana yang ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Non Permanen di 2 Bank tersebut sebesar Rp70 miliar.
Baca juga:   Ratusan Pengrajin Tahu Tempe Mogok Produksi

Nasabah tidak dikenakan Bunga Bank (0%), Biaya Administrasi dan Asuransi semuanya di Subsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada Nasabah yang disetujui oleh Bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.

Untuk teknisnya silahkan Calon Nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke Bank tersebut diatas. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDASUMKM


Related Posts

UMKM
HEADLINE

Menko PM Alokasikan Rp500 Triliun untuk Pemberdayaan UMKM

22 Juni 2025
istilah pengusaha UMKM
HEADLINE

Menteri UMKM: Ganti Istilah Jadi ‘Pengusaha UMKM’, Bukan ‘Pelaku’

12 November 2024
UMKM Purwakarta
HEADLINE

Upaya Peningkatan Ekonomi, DKUPP Purwakarta Fasilitasi 500 UMKM

16 Oktober 2024

Recommended

Awal Manis di Laga Perdana Persib

6 tahun yang lalu
piala presiden 2025

Piala Presiden 2025 Digelar 6 Juli, Hadirkan Klub Inggris dan Thailand

1 minggu yang lalu
Sikap Santai Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

Sikap Santai Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

5 bulan yang lalu
Timnas Tajikistan Singkirkan Uni Emirat Arab di Piala Asia 2023

Timnas Tajikistan Singkirkan Uni Emirat Arab di Piala Asia 2023

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Veda Ega Pratama
HEADLINE

Veda Ega Pratama Raih Kemenangan Perdana di Red Bull Rookies 2025

22 Juni 2025

WWW.PASJABAR.COM - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih kemenangan perdananya di ajang...

UMKM

Menko PM Alokasikan Rp500 Triliun untuk Pemberdayaan UMKM

22 Juni 2025
TNI AU Peduli, Lanud Husein Sastranegara distribusikan ratusan paket sembako. (Ist)

Lanud Husein Sastranegara Distribusikan Ratusan Paket Sembako

21 Juni 2025
Timnas Voli Putra Indonesia kala berlaga. (Foto: Instagram/@timindonesiaofficial)

Farhan Halim DKK Gagal Melaju Ke Semifinal AVC

21 Juni 2025
Florian Wirtz resmi gabung Liverpool, Sabtu (21/06/2025) dini hari WIB. (c) Dok. LFC X

Florian Wirtz Sah ke Liverpool, Jadi Transfer Termahal EPL!

21 Juni 2025

Highlights

Farhan Halim DKK Gagal Melaju Ke Semifinal AVC

Florian Wirtz Sah ke Liverpool, Jadi Transfer Termahal EPL!

Di Tengah Gempuran AI, Media Masih Relevan?

Akhirnya! Dominasi Klub Eropa Dipatahkan Brasil

Bayern Munich Tekuk Boca 2-1 dan Lolos ke Fase Gugur

Marc Marquez Kejutkan Pecco di GP Italia!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.