BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan pada tahun 2024. Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengajak warga untuk mengecek namanya apakah telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pemilu 2024.
“Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna Undang Suryatna, Senin (1/5/2023).
Dilansir dari ANTARA pada Selasa (2/5/2023), pemeriksaan atau pengecekan dapat dilakukan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
“Batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023. Semangat ber-kobar-kobar untuk memilih calon yang pantas menjadi pemimpin bangsa akan percuma jika nama kita belum terdaftar sebagai pemilih. Ayo segera di-cek, hanya butuh 1 menit saja kok,” katanya.
Sebelumnya, KPU Jawa Barat telah merilis jumlah DPS untuk Pemilu 2024 pada pertengahan April 2023.
Adapun hasil rekapitulasi DPS tingkat provinsi, jumlah DPS di Jabar yaitu 35.910.407 pemilih. Jumlah total tersebut berasal dari 27 kota kabupaten, 627 kecamatan, 5.957 desa/kelurahan, dan 140.472 TPS.
Jumlah DPS terdiri dari 18.061.626 pemilih laki-laki dan 17.848.781 pemilih perempuan. Data-data tersebut telah mengakomodir masukan data dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna Undang Suryatna mengatakan, data pemilih sementara telah disebar di tempat strategis oleh KPU Kabupaten Kota atau dapat dicek langsung melalui laman di atas.
“Ini masih dalam masa tanggap hingga 2 Mei mendatang sehingga calon pemilih diharapkan partisipasinya turut memastikan keikutsertaannya pada Pemilu 2024 nanti,” ucapnya. (ran)