CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya

Uby
7 Januari 2026
Gugatan Cerai Atalia Praratya

Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (7/1/2026). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang putusan pada Rabu (7/1/2026) siang.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih menunggu masa 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan cerai ini disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung setelah melalui rangkaian persidangan yang telah dijalani kedua belah pihak.

Baca juga:   Pastv : TERUNGKAP BAKSO DAGING BABI DI CIMAHI

Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran yang dinilai terus-menerus sehingga tidak lagi tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga:   Pemkot Segera Alihkan Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Pasal tersebut mengatur perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang tidak memungkinkan pasangan suami istri hidup rukun kembali.

“Majelis hakim menilai bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah mengalami perselisihan secara berkelanjutan dan tidak lagi memenuhi tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ikhwan Sopyan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah membina rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai tersebut resmi diajukan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember lalu.

Baca juga:   Roblox Down Alami Gangguan Global, Layanan Sempat Tak Bisa Diakses

Meski gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak disebut sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Mereka juga berkomitmen tetap bertanggung jawab terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa putusan cerai ini masih dapat diajukan upaya hukum selama masa 14 hari ke depan sebelum dinyatakan inkrah. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Gugatan Cerai Atalia PraratyaSidang gugatan cerai Atalia Praratya


Related Posts

tangkapan layar instagram Ridwan Kamil. (ig@ridwankamil)
HEADLINE

Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Atas Kekhilafan Selama 29 Tahun

23 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

roket NASA ke bulan
HEADLINE

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026

# Roket NASA ke bulan BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – NASA kembali menunjukkan langkah besar dalam ambisi eksplorasi luar...

Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026

Highlights

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.