BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung berikan pengarahan kepada para pekerja proyek Kereta Api Cepat (KCIC). Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminal pencurian.
Pemberian pengarahan kepada pekerja proyek KCIC tersebut dilakukan di area Stasiun KCIC Tegalluar, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus tindak pidana pencurian barang-barang yang ada di area proyek kereta api cepat.
“Pagi ini kami melaksanakan apel yang bersama bapak komandan Kodim. Di mana kami mengapelkan para pekerja internal security, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di area KCIC,” kata Kusworo, Jumat (12/5/2023).
“Dimana minggu lalu kami mendapati petugas security internal dari KCIC melakukan pencurian besi bekas sejumlah 200 kilogram. Kami jerat dengan ancaman pasal pencurian,” sambungnya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada para pekerja KCIC bahwa melakukan pengambilan barang milik orang lain akan ada ancaman hukuman pidananya.
“Sebagaimana di atur pada Pasal 362, 363 KUHP itu ada ancaman hukuman pidananya,” tutur Kusworo. (ctk)