BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Bandung dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Sebanyak 18 parpol yang telah mendaftar selanjutnya akan dilakukan verifikasi data.
“Ada dua hal yakni terkait syarat pencalonan dan syarat bakal calon. Syarat pencalonan hingga hari ke 14 pukul 23.59 WIB parpol harus sudah dinyatakan lengkap dan sah,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, Minggu (14/5/2023).
Kemudian syarat bakal calon akan diverifikasi mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Jika ada kekurangan parpol berhak melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Pada hari terakhir pendaftaran sejumalah partai berdatangan sejak pagi pertama. Mulai dari partai PKN, kemudian disusul dengan partai Demokrat, Partai PPP, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda.
“Semua parpol kini sudah mendaftarkan masing-masing calon anggota DPRD Kota Bandung,” katanya. (rif)