BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) program Doktor Ilmu Hukum menggelar sidang promosi Jimmy Claus Pardede di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung pada Rabu (24/5/2023).
Sidang diketuai Prof. Or. Ir. H. Eddy Jusuf Sp,M.Si.,M.Kom, Prof. Or. H. M. Didi Turmudzi,M.Si. (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor), Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. (Co. Promotor) dan tiga penelaah yakni Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. Dr. Eliy Ruslina, S.H., M.Hum. Dr. Berna Sudjana Ermaya,S.H., M.H.
Judul Desertasi Jimmy yakni Pola Persidangan Elektronik pada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Upaya Mewujudkan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
Dalam disertasinya Jimmy membahas tentang asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang harus dijalankan dalam setiap proses peradilan apapun tidak terkecuali peradilan tata usaha negara.
“Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dimaksudkan agar dalam penyelesaian perkara di pengadilan dilakukan secara efisien dan efektit. Efisiensi merupakan ketepatan cara dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya (kedayagunaan: ketepatgunaan: kesangkilan), atau kernampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya,” jelasnya.
Dijelaskannya, persidangan elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 1 tahun 2019 mengatur bahwa yang dimaksud pengadilan pada peraturan tersebut adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/syariah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.
Jimmy menyebutkan jika ketentuan ini memberikan penegasan bahwasanya penerapan persidangan elektronik (e-litigation) bara dapat diterapkan pada pengadilan tingkat pertama secara umum dan pengadilan tata usaha negara secara khusus.
“Penerapan persidangan elektronik khususnya di pengadilan tata usaha negara tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang timbul baik, secara teori maupun pada prakteknya. Permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya ditermukan oleh masyarakat pencari keadilan, namun juga ditemukan dan dihadapi oleh hakim yang memeriksa sebuah sengketa, antara lain persidangan yang terbuka untuk umum, proses pembacaan putusan secara elektronik, penghitungan hari dalam proses persidangan, dan kehadiran para pihak,” jelasnya.
Dikatakannya, persidangan elektronik yang selama ini dilaksanakan hanyalah bersifat transformasi dari persidangan konvensional. Sebagian besar tahapan persidangan konvensional dialihkan ke persidangan elektronik namun untuk tahapan pemeriksaan persiapan dan pembuktian belum dilakukan persidangan secara elektronik.
“Dengan demikian, pola persidangan secara elektronik di pengadilan tata usaha negara belum diterapkan secara utuh sehingga pola demikian belum mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” terangnya.
Oleh karenanya Jimmy mengatakan agar terciptanya harmonisasi antar peraturan yang ada dan untuk menfasilitasi perkembangan jaman sehubungan dengan persidangan elektronik, maka sebaiknya norma tentang persidangan elektronik tidak diatur dalam sebuah peraturan mahkamah agung, “Namun perlu diatur dalam sebuah undang-undang yang mengatur mengenai seluruh hukum acara di pengadilan tata usaha negara khususnya hukum acara mengenai persidangan cicktronik,” ungkap Hakim Yustisial Pada Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jimmy juga menyarankan perlu dibentuk sistem persidangan elektronik yang terintegrasi pada peradilan tata usaha negara (integrated e-litigation administrative justice system) dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana sebagai pendukung, sehingga selaras dengan visi mahkamah agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
Dari hasil sidang disertasi tersebut Jimmy meraih IPK akhir 3,80 dengan masa studi 3 Tahun dengan hasil sidang yudisium sangat memuaskan. Jimmy merupakan lulusan ke 77 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan. (tie)