CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Disertasi Jimmy Claus Pardede Bahas Pola Persidangan Elektronik pada Pengadilan Tata Usaha Negara

Yatti Chahyati
24 Mei 2023
Sidang Disertasi Jimmy Claus Pardede Bahas Pola Persidangan Elektronik pada Pengadilan Tata Usaha Negara

Sidang promosi Jimmy Claus Pardede di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung pada Rabu (24/5/2023). (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) program Doktor Ilmu Hukum menggelar sidang promosi Jimmy Claus Pardede di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung pada Rabu (24/5/2023).

Sidang diketuai Prof. Or. Ir. H. Eddy Jusuf Sp,M.Si.,M.Kom, Prof. Or. H. M. Didi Turmudzi,M.Si. (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor),  Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. (Co. Promotor) dan tiga penelaah yakni Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. Dr. Eliy Ruslina, S.H., M.Hum. Dr. Berna Sudjana Ermaya,S.H., M.H.

(Foto : tie/Pasjabar)

Judul Desertasi Jimmy yakni Pola Persidangan Elektronik pada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Upaya Mewujudkan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.

Dalam disertasinya Jimmy membahas tentang asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang harus dijalankan dalam setiap proses peradilan apapun tidak terkecuali peradilan tata usaha negara.

Baca juga:   Unpas Gelar Seminar Nasional DPA Peringati Hari Lahir Kejaksaan

“Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dimaksudkan agar dalam penyelesaian perkara di pengadilan dilakukan secara efisien dan efektit. Efisiensi merupakan ketepatan cara dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya (kedayagunaan: ketepatgunaan: kesangkilan), atau kernampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya,” jelasnya.

(Foto : tie/Pasjabar)

Dijelaskannya, persidangan elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 1 tahun 2019 mengatur bahwa yang dimaksud pengadilan pada peraturan tersebut adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/syariah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.

Jimmy menyebutkan jika ketentuan ini memberikan penegasan bahwasanya penerapan persidangan elektronik (e-litigation) bara dapat diterapkan pada pengadilan tingkat pertama secara umum dan pengadilan tata usaha negara secara khusus.

“Penerapan persidangan elektronik khususnya di pengadilan tata usaha negara tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang timbul baik, secara teori maupun pada prakteknya. Permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya ditermukan oleh masyarakat pencari keadilan, namun juga ditemukan dan dihadapi oleh hakim yang memeriksa sebuah sengketa, antara lain persidangan yang terbuka untuk umum, proses pembacaan putusan secara elektronik, penghitungan hari dalam proses persidangan, dan kehadiran para pihak,” jelasnya.

Baca juga:   Unpas Gelar FGD Pemutakhiran Kurikulum Doktor Ilmu Manajemen
(Foto : tie/Pasjabar)

Dikatakannya, persidangan elektronik yang selama ini dilaksanakan hanyalah bersifat transformasi dari persidangan konvensional. Sebagian besar tahapan persidangan konvensional dialihkan ke persidangan elektronik namun untuk tahapan pemeriksaan persiapan dan pembuktian belum dilakukan persidangan secara elektronik.

“Dengan demikian, pola persidangan secara elektronik di pengadilan tata usaha negara belum diterapkan secara utuh sehingga pola demikian belum mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” terangnya.

Oleh karenanya Jimmy mengatakan agar terciptanya harmonisasi antar peraturan yang ada dan untuk menfasilitasi perkembangan jaman sehubungan dengan persidangan elektronik, maka sebaiknya norma tentang persidangan elektronik tidak diatur dalam sebuah peraturan mahkamah agung, “Namun perlu diatur dalam sebuah undang-undang yang mengatur mengenai seluruh hukum acara di pengadilan tata usaha negara khususnya hukum acara mengenai persidangan cicktronik,” ungkap Hakim Yustisial Pada Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga:   FEB Unpas Resmi Buka Prodi Bisnis Digital untuk Kebutuhan Industri
(foto : tie/pasjabar)

Jimmy juga menyarankan perlu dibentuk sistem persidangan elektronik yang terintegrasi pada peradilan tata usaha negara (integrated e-litigation administrative justice system) dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana sebagai pendukung, sehingga selaras dengan visi mahkamah agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.

Dari hasil sidang disertasi tersebut Jimmy meraih IPK akhir 3,80 dengan masa studi 3 Tahun dengan hasil sidang yudisium sangat memuaskan. Jimmy merupakan lulusan ke 77 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Doktor Ilmu Hukumprogram doktorsidang jimmyuniversitas pasundan


Related Posts

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

# pidana penjara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat...

RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

Highlights

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.