CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 14 September 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Nurrani Rusmana
25 Mei 2023
Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang menggugat frasa “berusia paling rendah 50 tahun”, dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK” dikabulkan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dilansir dari ANTARA, Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’,” katanya.

Baca juga:   Khawatir Terjangkit Virus Corona, 6 Warga Datangi RSHS

Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Menimbulkan Persoalan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Guntur memaparkan situasi pemohon, yakni Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun. Hal itu ercantum pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guntur menambahkan pemohon dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah berusia lebih dari batas minimal yang ditentukan saat itu, yaitu 40 tahun.

Baca juga:   Menkominfo Budi Arie: Tak Ada Kompromi untuk Konten Judi Online

“Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia,” kata Guntur.

Persyaratan tersebut berubah dari minimal 40 tahun pada UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi minimal 50 tahun pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengakibatkan Nurul Ghufron tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

“Hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Baca juga:   Kapolda Jabar Luruskan Postingan Fadli Zon

Salah satu poin yang digugat dalam permohonan Nurul Ghufron ini adalah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pasalnya  masa jabatan Nurul Ghufron akan berakhir pada Desember 2023. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KPKMKNurul Ghufronusia minimal pimpinan KPKWakil Ketua KPK


Related Posts

Wamenaker Immanuel Ebenezer
HEADLINE

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker
HEADLINE

Pemerasan, KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025
SPMB 2025
PASPENDIDIKAN

SPMB 2025 Kemendikdasmen Libatkan Polri, KPK, dan Ombudsman

12 Juni 2025

Recommended

Jabar Kedepankan Konsep Kultural dan Ecotourism Pariwisata

3 Sektor Dibidik Jabar dan DIY untuk Pariwisata dan Budaya

4 tahun yang lalu
ritasi sampah

Pemkot Bandung Targetkan Ritasi Sampah 140 per Hari

10 bulan yang lalu
Keberadaan Pakaian Bekas Impor jadi Ancaman Produk Tekstil Lokal

Keberadaan Pakaian Bekas Impor jadi Ancaman Produk Tekstil Lokal

2 tahun yang lalu
Jelang Derbi Merseyside, Harvey Elliot Sangat Antusias

Jelang Derbi Merseyside, Harvey Elliot Sangat Antusias

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ribuan Warga Padati Aksi Bebersih Kota Bandung, Wali Kota Farhan: “Bandung Rumah Kita Bersama”
HEADLINE

Ribuan Warga Padati Aksi Bebersih Kota Bandung, Wali Kota Farhan: “Bandung Rumah Kita Bersama”

14 September 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Ribuan warga dari berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga relawan menggelar aksi Bebersih Kota...

Notarius Run 2025: Meriahkan Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum UNPAD

Notarius Run 2025: Meriahkan Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum UNPAD

14 September 2025
Ilustrasi Timnas Indonesia. (Dok. @TimnasIndonesia)

Geger! Pemain Timnas Indonesia Marah Besar, Foto Mereka Diedit AI Sampai Viral

13 September 2025
Pelatih Juventus, Igor Tudor. (Foto: Getty Images/Alessandro Sabattini)

Derby d’Italia Panas! Igor Tudor Tegaskan Juventus Tak Ubah Taktik Lawan Inter

13 September 2025
Altay Bayindir akan diturunkan di laga Man City vs Man United (Foto: Getty Images/Michael Regan)

Altay Bayindir Dipercaya Jadi Starter, MU Siap Bikin Kejutan di Derby Manchester!

13 September 2025

Highlights

Derby d’Italia Panas! Igor Tudor Tegaskan Juventus Tak Ubah Taktik Lawan Inter

Altay Bayindir Dipercaya Jadi Starter, MU Siap Bikin Kejutan di Derby Manchester!

Marquez Pecahkan Rekor di Misano! Bezzecchi & Morbidelli Gigit Jari

Derbi Manchester Panas! Amorim Unggul Head to Head, Pep Guardiola Tertekan

Derby Manchester Bakal Panas! Haaland Janji Bikin MU Menyesal

Bojan Hodak Tak Puas dengan Thom Haye, Tapi 2 Pemain Ini Banjir Pujian!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.