CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Nurrani Rusmana
25 Mei 2023
Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang menggugat frasa “berusia paling rendah 50 tahun”, dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK” dikabulkan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dilansir dari ANTARA, Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’,” katanya.

Baca juga:   Jadi Saksi Sidang Meikarta, Iwa Keukeuh Bantah Terima Rp1M

Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Menimbulkan Persoalan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Guntur memaparkan situasi pemohon, yakni Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun. Hal itu ercantum pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guntur menambahkan pemohon dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah berusia lebih dari batas minimal yang ditentukan saat itu, yaitu 40 tahun.

Baca juga:   Aturan Baru PPKM Kantin Sekolah Boleh Buka Lagi Ini Syaratnya

“Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia,” kata Guntur.

Persyaratan tersebut berubah dari minimal 40 tahun pada UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi minimal 50 tahun pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengakibatkan Nurul Ghufron tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

“Hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Baca juga:   Kantor Bappeda Jawa Barat di Bandung Digeledah KPK

Salah satu poin yang digugat dalam permohonan Nurul Ghufron ini adalah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pasalnya  masa jabatan Nurul Ghufron akan berakhir pada Desember 2023. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KPKMKNurul Ghufronusia minimal pimpinan KPKWakil Ketua KPK


Related Posts

Bupati Bekasi
HEADLINE

Bupati Bekasi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Lakukan Evaluasi

21 Desember 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer
HEADLINE

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker
HEADLINE

Pemerasan, KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.