CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Praniko Imam Sagita Kaji Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Berlandaskan Falsafah Pemidanaan yang Integratif

Nurrani Rusmana
25 Mei 2023
Promosi Doktor Ilmu Hukum Praniko Imam Sagita Kaji Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Berlandaskan Falsafah Pemidanaan yang Integratif

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Praniko Imam Sagita pada Kamis (25/5/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Praniko Imam Sagita pada Kamis (25/5/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Berlandaskan Falsafah Pemidanaan yang Integratif dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia.

Promosi Doktor Ilmu Hukum Praniko Imam Sagita Kaji Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Berlandaskan Falsafah Pemidanaan yang Integratif
(Foto: ran/pasjabar)

Praniko mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah banyak sekali ditemukan pelanggaran dalam setiap tahapan baik pelanggaran adminstrasi, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Harus dipahami bahwa dalam penegakan hukum pidana, dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana.

Baca juga:   PORKA: Pererat Hubungan Antar Angkatan di Lingkungan Mahasiswa

“Adanya hal khusus dalam kejahatan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum, tidak berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas. Pengaturan dan pelaksanaannya, kemanfaatan hukum pidana penyelenggaraan pemilihan umum belum terasa efektif,” katanya.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh hampir semua subsistem hukum yang menopang bekerja sistem hukum pemilu, yang terdiri dari aturan hukum pidana pemilihan umum, aparat yang terlibat dalam penegakan hukum pemilihan umum.

“Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan formulatif sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum Kepala Daerah di Indonesia dan bagaimana konsep sanksi yang tepat dalam menanggulangi tindak pidana pemilihan umum kepala daerah di Indonesia yang mencerminkan filsafat pemidanaan yang integratif,” ujarnya.

Hasil Penelitian

Promosi Doktor Ilmu Hukum Praniko Imam Sagita Kaji Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Berlandaskan Falsafah Pemidanaan yang Integratif
(Foto: ran/pasjabar)

Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah hakekatnya kebijakan formulatif merupakan usaha yang dilakukan dalam mewujudkan peraturan perundang-undang pidana agar sesuai dengan kadaan pada waktu tertentu (ius constitutum) dan masa mendatang (ius coniiluendum).

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Rangga Amiruloh Bahas Model Penerapan E-Government di Pemkab Sumedang

Praniko menyebut kompleknya permasalahan dalam penyelengaaraan pemilihan umum dimana banyaknya kepentingan yang terlibat. Sehingga mengakibatkan sulitnya pelaksanaan penegakan hukum dalam penanganan masalah pemilihan umum.

“Komplekstisitas tersebut juga akan berakibat pada sanksi hukum, dan formula sanksi terhadap tindak pidana, untuk itu perlu dirumuskan kembali kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana pemilu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan dalam menangganan tindak pidana pemilu adalah melalui kebijakan formulative sanksi pidana, Kebijakan formulative sanksi pidana merupakan salah satu pendekatan dalam hukum modern (The Modern Criminal Sceince) yang bertujuan untuk mengadakan pembenahan terhadap sistem hukum pidana Indonesia saat ini yang meliputi:
(a) Pengaturan terhadap subtansi hukum pidana materil
(b) Pengaturan terhadap struktur kelembagaan hukum pidana yang professional
(c) Pengaturan terhadap sistem pidana dan pemidanaan yang manusiawi, dalam penanggulangan pelanggaran pidana pemilu di Indonesia.

Baca juga:   Kemendikbudristek Minta PTM Dihentikan 5-7 Hari Jika Ada Penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan

Berdasarkan hasil sidang terbuka Praniko Imam Sagita dinyatakan lulus. Praniko Imam Sagita mendapatkan IPK akhir 3.69 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Praniko Imam Sagita Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Praniko mengaku sangat terlayani dengan baik ketika menempuh pendidikan S-3 di Pascasarjana Unpas. “Dan memang kita ditempa betul-betul secara spiritual juga dan memang menjadi alumni Pascasarjana Unpas sangat menyenangkan,” katanya.

Ia berharap semoga Pascasarjana Unpas ke depannya lebih baik lagi dan terus menciptakan alumni yang berkualitas. (ran)

Promosi Doktor Ilmu Hukum Praniko Imam Sagita Kaji Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Berlandaskan Falsafah Pemidanaan yang Integratif
(Foto: ran/pasjabar)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

MPBSI Pascasarjana Unpas
HEADLINE

MPBSI Pascasarjana Unpas Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan

17 Mei 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Dosen FEB Unpas: Investasi Emas Tetap Menarik, Tapi Perlu Diversifikasi

15 Mei 2025
Mendikti Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Mendikti Ajak Paguyuban Pasundan dan Unpas Majukan Teknologi Industri

13 Mei 2025

Recommended

Adu Motivasi Bek Senior Persib & Striker Muda Persela

Adu Motivasi Bek Senior Persib & Striker Muda Persela

4 tahun yang lalu

Kejagung Bakal Gandeng Banyak Orang Jabar dan Perguruan Tinggi Swasta

6 tahun yang lalu
Ana/Tiwi Lolos ke 8 Besar Hongkong Open 2024

Ana/Tiwi Lolos ke 8 Besar Hongkong Open 2024

8 bulan yang lalu
WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.