BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Praniko Imam Sagita pada Kamis (25/5/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Berlandaskan Falsafah Pemidanaan yang Integratif dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia.
Praniko mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah banyak sekali ditemukan pelanggaran dalam setiap tahapan baik pelanggaran adminstrasi, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Harus dipahami bahwa dalam penegakan hukum pidana, dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana.
“Adanya hal khusus dalam kejahatan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum, tidak berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas. Pengaturan dan pelaksanaannya, kemanfaatan hukum pidana penyelenggaraan pemilihan umum belum terasa efektif,” katanya.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh hampir semua subsistem hukum yang menopang bekerja sistem hukum pemilu, yang terdiri dari aturan hukum pidana pemilihan umum, aparat yang terlibat dalam penegakan hukum pemilihan umum.
“Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan formulatif sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum Kepala Daerah di Indonesia dan bagaimana konsep sanksi yang tepat dalam menanggulangi tindak pidana pemilihan umum kepala daerah di Indonesia yang mencerminkan filsafat pemidanaan yang integratif,” ujarnya.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah hakekatnya kebijakan formulatif merupakan usaha yang dilakukan dalam mewujudkan peraturan perundang-undang pidana agar sesuai dengan kadaan pada waktu tertentu (ius constitutum) dan masa mendatang (ius coniiluendum).
Praniko menyebut kompleknya permasalahan dalam penyelengaaraan pemilihan umum dimana banyaknya kepentingan yang terlibat. Sehingga mengakibatkan sulitnya pelaksanaan penegakan hukum dalam penanganan masalah pemilihan umum.
“Komplekstisitas tersebut juga akan berakibat pada sanksi hukum, dan formula sanksi terhadap tindak pidana, untuk itu perlu dirumuskan kembali kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana pemilu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, salah satu kebijakan dalam menangganan tindak pidana pemilu adalah melalui kebijakan formulative sanksi pidana, Kebijakan formulative sanksi pidana merupakan salah satu pendekatan dalam hukum modern (The Modern Criminal Sceince) yang bertujuan untuk mengadakan pembenahan terhadap sistem hukum pidana Indonesia saat ini yang meliputi:
(a) Pengaturan terhadap subtansi hukum pidana materil
(b) Pengaturan terhadap struktur kelembagaan hukum pidana yang professional
(c) Pengaturan terhadap sistem pidana dan pemidanaan yang manusiawi, dalam penanggulangan pelanggaran pidana pemilu di Indonesia.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Praniko Imam Sagita dinyatakan lulus. Praniko Imam Sagita mendapatkan IPK akhir 3.69 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Praniko Imam Sagita Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Praniko mengaku sangat terlayani dengan baik ketika menempuh pendidikan S-3 di Pascasarjana Unpas. “Dan memang kita ditempa betul-betul secara spiritual juga dan memang menjadi alumni Pascasarjana Unpas sangat menyenangkan,” katanya.
Ia berharap semoga Pascasarjana Unpas ke depannya lebih baik lagi dan terus menciptakan alumni yang berkualitas. (ran)